“Sementara bentuk kesalahan dari Pasal 156a ini, sengaja. Kemudian itu harus di muka umum. Di muka umum itu bisa tempat publik, atau memang tempat yang di situ berkerumun banyak orang ada di situ maka dapat dikatakan di muka umum,” paparnya.

Begitu pula dengan Pasal 156a huruf b KUHP. Unsur yang harus dibuktikan yakni kesengajaan, di muka umum dan mengeluarkan perasaan atau perbuatan.

Bedanya, dalam pasal ini unsur mengeluarkan perasaan atau perbuatan bukan berdasarkan sifat, namun akibat, yakni membuat orang tidak menganut agama apapun yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pendapat yang disampaikan ahli pidana dari Universitas Gajah Mada ini serupa dengan pandangan Majelis Hakim dalam putusan sela untuk menolak eksepsi atau nota keberatan Ahok dan penasihat hukum atas dakwaa Jaksa Penuntut Umum.

Berikut bunyi Pasal 156a:

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby