Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:

A. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

B. Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut apapun juga yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby