Ahli Hukum Perdata, Dr Subani; Ahli Hukum Keuangan Publik, Dr Dian Puji Nugraha Simatupang; Ahli Hukum Pidana, Chudry Sitompul saat menjadi saksi ahli dalam persidangan gugatan praperadilan yang diajukan pemohon, Karen Agustiawan melawan termon KPK, pada Jumat (27/10/2023) di PN Jakarta Selatan
Ahli Hukum Perdata, Dr Subani; Ahli Hukum Keuangan Publik, Dr Dian Puji Nugraha Simatupang; Ahli Hukum Pidana, Chudry Sitompul saat menjadi saksi ahli dalam persidangan gugatan praperadilan yang diajukan pemohon, Karen Agustiawan melawan termon KPK, pada Jumat (27/10/2023) di PN Jakarta Selatan

Jakarta, Aktual.com – Ahli Hukum Perdata dari Universitas Trisakti, Dr. Subani, SH. MH memberikan penjelasan terkait klausul yang terdapat dalam pasal 24.2 pada Perjanjian Jual Beli LNG (amending, superseding and replacing in their entirety the LNG Sale and Purchase Agreements dated December 4, 2013 and July 1, 2014) antara Corpus Christi Liquefaction (CCL) selaku penjual dan PT. Pertamina (Persero) yang ditandatangani pada 20 Maret 2015.

Adapun klausul tersebut berbunyi: “This Agreement, together with the Exhibits hereto, constitutes the entire agreement between the Parties and includes all promises and representations, express or implied, and supersedes all other prior agreements and representations, written or oral, between the Parties relating to the subject matter. Anything that is not contained or expressly incorporated by reference in this instrument, is not part of this Agreement.”

(Terjemahan: “Perjanjian ini, bersama dengan bukti-buktinya, merupakan keseluruhan perjanjian antara Para Pihak dan mencakup semua janji dan pernyataan tersurat maupun tersirat, dan menggantikan semua perjanjian dan pernyataan sebelumnya, tertulis atau lisan, antara Para Pihak yang berkaitan dengan materi pokoknya. Apapun yang tidak terkandung atau secara tegas dimasukkan sebagai referensi dalam instrumen ini, bukan merupakan bagian dari Perjanjian ini.”)

Saat menjadi saksi ahli dalam sidang gugatan praperadilan dengan pemohon Mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan melawan KPK yang telah menetapkannya sebagai tersangka, pada Jumat (27/10/2023) di PN Jakarta Selatan, Subani secara tegas menyebutkan klausul tersebut telah menggugurkan dan membatalkan isi perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.

“Dalam hukum acara perdata, dengan adanya kata ‘supersedes’ maka ini secara otomatis menjadi bentuk hukum baru yang membatalkan semua poin kesepakatan sebelumnya,” tegas Subani dalam persidangan.

Sekalipun kata Subani, dalam kesepakatan perjanjian baru ini, muatannya mengadopsi dari perjanjian lama, apalagi dalam perjanjian baru ini ditandatangani pada era Direktur Utama Pertamina yang berbeda. (Sebagai informasi perjanjian jual-beli 2015 ditandatangani pada era Dirut, Dwi Soetjipto sedangkan perjanjian lama, yakni perjanjian jual-beli pertama pada 4 Desember 2013 dan kedua pada 1 Juli 2014 ditandatangani pada era Dirut, Karen Agustiawan yang mengundurkan diri sejak 1 Oktober 2014).

“Dalam kitab hukum Perdata disebutkan bahwa perjanjian dinyatakan telah berubah apabila disebutkan kata ‘menggantikan semua perjanjian dan pernyataan sebelumnya’, maka ini merupakan novasi dalam hukum perdata,” terang Subani.

Dengan adanya novasi dalam perjanjian kata Subani, maka secara keseluruhan perjanjian 4 Desember 2013 dan 1 Juli 2014 menjadi gugur secara otomatis, dan berlaku kesepakatan hukum baru yang tertuang dalam perjanjian 20 Maret 2015.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan