Jakarta, Aktual.co —   Dua Guru Besar ahli pidana hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Muzzakir dan dosen Universitas Padjajaran Gede Panca mengatakan bahwa rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait hasil sidang praperadilan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan kepada Mahkamah Agung (MA) dinilai tidak tepat.

Pasalnya baik Muzzakir dan Gede Panca sepakat bahwa materi PK hanya terbatas pada materi pokok perkara dan bukan pada materi sangkaan tersangka.

“Yang lalu itu adalah praperadilan dengan materi sangkaan tersangka. Sedangkan PK itu ranahnya di pengadilan dengan materi terbatas pada pokok perkara,” papar Muzzakir dihubungi wartawan di Jakarta, Sabtu (28/2).

Namun Muzzakir menilai dengan mencuatnya hasil praperadilan yang telah memutuskan bahwa Komjen BG dinyatakan bukan sebagai tersangka seperti yang disangkakan KPK, menjadi preseden baik pada dunia penegak hukum di Indonesia.

“Saya objektif menilai. Mencuatnya hasil praperadilan itu bagi saya sebagai seorang akademisi, adalah hal positif bagi masyarakat agar melek hukum. Artinya bahwa KPK kedepan harus hati-hati dan bekerja lebih baik lagi dalam menjalankan mekanisme hukum guna menetapkan calon tersangka korupsi. Ini ujian bagi KPK dan ke depan harus sinergi dengan penegak hukum lainnya,” jelasnya.

Sementara itu  Gede Panca, menilai upaya PK yang dilakukan KPK terkait hasil praperadilan yang membatalkan status tersangka BG dinilai Gede Panca bahwa tim kuasa hukum KPK tidak melihat duduk persoalan secara komprehensif dan objektif.

“Saya tidak membela siapapun. Saya hanya ingin mengingatkan bahwa secara Kitab Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, langkah PK yang dilakukan KPK itu adalah langkah hukum yang luar biasa, karena Hakim Sarpin telah memutuskan, hasilnya final dan mengikat. Artinya PK yang diajukan ke MA itu bisa dikatakan sia-sia, karena secara subtansial putusan, MA ataupun Komisi Yudistial (KY) secara hukum tidak bisa mengintervensi putusan final hakim yang keputusannya itu dilindungi Undang Undang,” papar Gede Panca.

Gede Panca yang juga ahli hukum pidana dan ahli hukum administrasi turut menilai keobjektifan hakim Sarpin. Menurutnya, Hakim Sarpin telah bersikap netral dan obyektif dengan memberikan kesempatan kepada pemohon dan termohon mempertahankan maupun menyangkal gugatan. Jadi Hakim sudah bersikap equal dan balance sehingga mencerminkan due process of law.

Seperti diketahui  Kasasi atau pembatalan atas keputusan Pengadilan yang diajukan KPK telah ditolak PN Jaksel pada Jumat (27/2) terkait hasil sidang praperadilan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan dan adanya rencana KPK untuk mengajukan Peninjauan Kembali atau (PK) kepada Mahkamah Agung. PN Jaksel menilai kasasi yang diajukan KPK tidak dapat diproses sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 8 tahun 2011.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka