Jakarta, Aktual.com – Gelar perkara dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, tidak bisa dilakukan secara terbuka dan ‘live’. Wacana yang dilontarkan Presiden Joko Widodo itu tidak ada dasar hukumnya, malah berpotensi menimbulkan hal-hal negatif.
Ahli hukum pidana dari Universitas Muhamaddiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda menjelaskan, selain tidak aturan yang mengatur, gelar perkara terbuka bisa menyebabkan terjadinya penghakiman. Dia khawatir jika itu terjadi, justru rakyat yang nanti malah dinilai ‘main hakim sendiri’.
“Tidak bolehlah (dilakukan terbuka). Kalau terbuka di gelar perkara, kan akan terjadi penghakiman,” ujar Chairul saat diminta menanggapi, Rabu (9/11).
Saran dia, jika pihak Kepolisian ini dicap sebagai lembaga yang transparan, bukan dengan cara gelar perkara terbuka. Ada cara-cara lain yang lebih elegan tanpa mengangkangi aturan hukum yang berlaku di tanah air.
Kata Chairul, jika wacana gelar perkara kasus Ahok secara terbuka ingin tetap dilakukan, tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) dapat memanggil para pihak luar, yakni pihak pelapor dan terlapor.
“Kalau Polri ingin sedikit lebih transparan, jangan disiarkan live, tetapi undang beberapa pihak eksternal,” jelasnya.
Seperti diketahui, wacana gelar perkara kasus Ahok dilakukan secara terbuka dan live disampaikan pertama kali oleh Jokowi. Wacana itu dilontarkan lantaran banyak masyarakat yang memandang bahwa penanganan kasus Ahok tidak jelas, bahkan cenderung lambat dan dintervensi ‘penguasa’.
M. Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan