Jakarta, Aktual.com – Ahli hukum pidana dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Indra Prawira menyakini kalau nantinya Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan menyandang status terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama.
Menurutnya, hal tersebut akan terjadi bilamana pihak Kepolisian melihat secara objektif permasalahan yang tengah melilit Ahok. Jika ini yang terjadi, sambung dia, polisi harus siap menghadapi segala tantangannya.
“Andai saja Polri bersungguh-sungguh mau menegakkan hukum terhadap Ahok, dalam praktiknya nanti tidak akan mudah. Karena akan terjadi kontroversi dari ahli tafsir dan ahli bahasa, hanya forumnya pindah ke pengadilan,” papar Indra saat diminta menanggapi, Selasa (15/11).
Kendati demikian, diakuinya, tak mudah untuk menyeret Ahok ke pengadilan. Secara keseluruhan, prediksi Indra, masalah ini tidak akan selesai hingga akhir Pilkada DKI 2017 mendatang.
“Saya perkirakan akan berlarut-larut dan tidak selesai sampai Pilkada digelar,” jelasnya.
Selain itu, sambung dia, pihak Kepolisian juga harus memikirkan jika nantinya Ahokmenang dalam pilkada. Pasalnya, kondisi tersebut akan memberikan kesulitan tersendiri untuk polisi.
Meski begitu, dia tetap yakin kasus Ahok akan naik ke tingkat penyidikan. “Terus bagaimana jadinya kalau Ahok menang (di Pilkada DKI)? Pasti akan semakin rumit. Ujung-ujungnya ya P21,” pungkasnya.
Seperti diketahui, saat ini dugaan penistaan agama oleh Ahok masih berada di tahap penyelidikan. Untuk bisa meningkatkan status penanganannya, Bareskrim Polri melakukan gelar perkara yang berlangsung hari ini, di Mabes Polri, Jakarta.
Menariknya, gelar perkara yang saat ini masih berlangsung bersifat terbuka terbatas, satu fenomena yang baru terjadi di dunia hukum tanah air. Dimana, dalam gelar perkara tersebut polisi mengundang pihak pelapor, terlapor dan ahli, bahkan Pangdam Jaya, Mayjen Teddy Lhaksamana dan beberapa komisioner Kompolnas, juga diundang.
*M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh: