“Di sini jelas bahwa yang menentukan harga adalah badan usaha dengan mengacu kepada aturan yang ada,” papar Kurnia.

Namu yang ia sesali, KPPU berdalih bahwa badan usaha yang dimaksud pada aturan itu yakni badan usaha umum. Padahal tegas Kurnia; didalam pasal 21 ayat 4 tersebut sangat jelas menyatakan badan usaha yang memiliki pipa.

Selain itu KPPU juga berdalih tidak melalui delegasi dalam penentuan harga! Kurnia menayangkan balik; memangnya di dalam aturan itu mengatur sistem delegasi? Menurutnya aturan itu sudah jelas bahwa penentuan tarif dilakukan oleh badan usaha.

“Jadi tuduhan KPPU sangat keliru tentang penetapan harga secara sepihak oleh PGN. PGN melakukan berdasarkan peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah. Malah argumen KPPU mengatakan badan usaha yang dimaksud yakni badan usaha umum, itu justru mendorong kepada mekanisme pasar dan bertentangan dengan putusan MK,” imbuhnya.

Selanjutnya mengenai tuduhan Excessive price atau penjualan di atas harga rata-rata pasar, dengan kata lain kesewenang sewangan dalam menetapkan tarif. Tuduhan KPPU itu menggelitik Kurnia dan dia tidak percaya akan hal itu.

“Untuk menetapkan harga semena-mena mesti mempunyai kewenagan independen dan dia memutuskan sendiri dengan segala kekuasaan atau katakanlah dengan melalui monopoli. Namun terlapor PGN dia menetapkan harga berdasarkan peraturan perundangan-undangan bahkan dia wajib melapor kepada Menteri ESDM,” ujar Kurnia.

Tidak hanya itu lanjutnya, yang luar biasa ternyata PGN telah meminta persetujuan dari konsumen dan mendiskusikan hal demikian dengan DPRD.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby