“Artinya PGN telah mengkoordinasikan dengan berbagai pihak, tidak mungkin semena mena netapkan tarif seperti dituduh KPPU. Kalau tidak sesui, tentu ditegur oleh Menteri, DPR dan BPH Migas,” ujar dia.
Namun lagi-lagi KPPU berdalih bahwa PGN tidak meminta persetujuan dari Menteri dan PGN juga tidak memberikan konpensasi pada konsumen disaat harga beli oleh PGN murah.
“Lah diregulasi dikatakan wajib lapor bukan minta persetujuan. Kemudian kalau memberi konperensi, padahal tidak di atur dalam perjanjian, itu bisa terpenjara orang. Niatnya membantu malah masuk penjara,” katanya.
Lalu berikutnya tuduhan KPPU bahwa PGN berupaya menghalang-halangi pelaku usaha lain untuk masuk pasar bersangkutan. Menurut Kurnia, hal itu karena KPPU sendiri yang tidak menjalankan peraturannya dengan baik dan malah menjatuhkan sanksi terhadap badan usaha atas landasan perkiraan.
Dalam peraturan KPPU No 3 Tahun 2009 mengenai penentuan subtitusi dilakuan melalui analisis preferensi konsumen dengan parameter harga, karakter, dan kegunaan produk. Namun karena keterbatasan data, waktu dan keuangan pada KPPU, maka KPPU hanya melihat dari perkiraan-perkiraan terhadap acuan parameter tanpa melakukan penelitian yang mendalam.
Padahal tutur Kurnia; KPPU tidak boleh mematok pasar besangkutan hanya dengan perkiraan kesamaan harga, karakter produk dan kegunaan, hal itu butuh penelitian yang akurat.
“Misal kalau gas, karakternya bahan bakar, kegunaannya untuk pembangkit dan macam macam, begitupun persoalan harga. Jadi tidak bisa dengan kira-kira. Kalau untuk pembangkit, dia bisa diganti dengan batubara dan minyak, artinya dia pasar bersangkutan. Tapi sayang KPPU menetapkan secara sempit bahwa pasar bersangkutan hanya menggunakan pipa. Ya jadi terkesan dominan PGN dan seakan monopoli. Padahal orang bisa gunakan produk yang lain,” jelas dia.
“Kok KPPU mau menghukum orang dengan landasan kira-kira? Kalau nggak punya data dan tak punya biaya untuk melakukan penelitian, ya cari dulu uangnya dan lakukan penelitian yang dapat dipertanggungjawabkan, baru boleh menghukum orang,” sesalnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby