Dan terahir mengenai tuduhan KPPU yang mengatakan PGN melakukan perjanjian jual beli gas (PJBG) pada posisi tidak seimbang dengan konsumen (untuk mengesankan bahwa PGN mengintervensi) membuat dia terheran-heran.

Menurutnya pada saat ini kosumen tidak bersikap pasif, sehingga memungkinkan konsumen untuk menyampaikan berbagai penolakan. Tentu saja katanya; seorang melakukan perjanjian pada posisi yang tidak sama, sehingga dengan itu terjadi perjanjian untuk saling memenuhi kebutuhan.

“Ya presiden boleh saja melakukan perjanjian dengan rakyat, begitu pelaku usaha besar boleh melakukan niaga dengan yang kecil. Jadi tidak seimbang bagaimana? Yang pasti ini kebijakan pemerintah dan tidak bisa jadi objek KPPU,” pungkas dia.

Pada saat bersamaan Kepala Sub Direktorat Niaga Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Muhammad Alfansyah menambahkan bahwa memang mahalnya harga gas pada konsumen akhir tidak lepas dari kontribusi harga hulu 60-70 perse.

“Harga di hulu berkontribusi 60-70 persen dari harga keseluruhan, midstream 20 persen, sehingga biaya segala macam yang pada PGN dan trader lain sekitar 10 persen,” kata dia.

Sebagaimana diketahui KPPU telah memutuskan bahwa PT PGN melakukan pelanggaran terhadap UU No 7 Tahun 1999 pasal 17 dengan denda Rp 9.9 miliar.

Laporan: Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby