Jakarta, Aktual.com – Ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah, Chairul Huda mengatakan bahwa hukuman mati di Indonesia merupakan hukum positif yang masih diterapkan di Indonesia, sehingga tetap dilaksanakan bagi para terpidana mati.
“Hukuman mati masih menjadi hukum positif di Indonesia sehingga masih diterapkan hingga saat ini,” katanya, Senin (30/4).
Chairul mengatakan hal tersebut ketika menanggapi permohonan Amnesty International Indonesia yang beberapa waktu lalu mendesak Pemerintah Indonesia untuk melakukan moratorium eksekusi mati untuk semua tindak kejahatan.
“Apa dasarnya yang kemarin dieksekusi, lalu sisa napi terpidana mati yang lain kemudian tidak dieksekusi,” kata Chairul.
Chairul menjelaskan bahwa sikap seperti itu tidak bisa didasarkan pada kemauan presiden, tetapi harus melalui kebijakan politik nasional melalui undang-undang.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid