“Itu harus tetap dilaksanakan, kalau mau diubah maka harus melalui perubahan undang-undang pada sejumlah sanksi pidana yang mengatur tentang hukuman mati,” tambah Chairul.
Lebih lanjut Chairul mengatakan selama undang-undang terkait hukuman mati belum diubah maka hukuman ini harus tetap dilaksanakan, karena bila dilakukan moratorium tentu akan berlaku tidak adil bagi para terpidana mati lain yang sudah dieksekusi.[ant]
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid