Terdakwa kasus penistaan agama Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali menjalani persidangan ke-9 yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) di ruang sidang di Auditorium Kementan, Jakarta. Selasa (7/2/17). Persidangan kali ini beragendakan mendengarkan keterangan dua saksi fakta dan satu saksi ahli dari MUI. Foto/sindonews.com-Pool/Isra Triansyah
Terdakwa kasus penistaan agama Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali menjalani persidangan ke-9 yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) di ruang sidang di Auditorium Kementan, Jakarta. Selasa (7/2/17). Persidangan kali ini beragendakan mendengarkan keterangan dua saksi fakta dan satu saksi ahli dari MUI. Foto/sindonews.com-Pool/Isra TriansyahPersidangan kali ini beragendakan mendengarkan keterangan dua saksi fakta dan satu saksi ahli dari MUI

Jakarta, Aktual.com – Meski dituduh tidak independen lantaran kesaksiannya serupa dengan keterangan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma’ruf Amin, Hamdan Rasyid masih bisa menanggapinya dengan santai.

Ahli agama yang dihadirkan dalam sidang kasus penodaan agama ini menekankan, kalau tuduhan penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, tidak relevan.

“Kalau pertanyaannya sama, sumbernya (Al Qur’an dan hadis) sama, kenapa harus beda? Kalau orang muslim ragu dengan Al Qur’an, murtad dia,” kata Hamdan usai bersaksi dalam persidangan kasus Ahok, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (7/2).

Tudingan tersebut juga direspon dengan jawaban diplomatis oleh Jaksa Penuntut Umum. Jaksa, pihak yang menghadirkan Hamdan sebagai ahli, justru meyakini independensi Dosen Universitas Islam Jakarta itu.

Terlebih, Majelis Hakim sudah lebih dulu memberi izin ke JPU untuk menghadirkan dan mendengarkan kesaksian Hamdan. Lain hal jika sejak awal Majelis tidak mengizinkan Jaksa untuk menghadirkan yang bersangkutan.

“Kalau saya mengatakan (Hamdan) itu ahli. Kalau hakim yang menolak, harus taat semua. Karena yang memimpin sidang ini majelis hakim. Saya mengatakan ahli tetap diterima oleh hakim. Berarti harus ikut apa yang diputuskan hakim,” pungkas Ali saat diminta menanggapi tuduhan pengacara.

Seperti diwartakan sebelumnya, dalam persidangan, salah satu pengacara Ahok, Humphrey Djemat menyebutkan beberapa poin dalam BAP Ma’ruf yang dinilai serupa dengan BAP Hamdan. Seperti halnya poin 2, 8 da 9 dalam BAP Ma’ruf.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby