Jakarta, Aktual.com – Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Yunus Husein menyatakan bahwa transaksi yang dilakukan oleh keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, terindikasi sebagai tindak pidana pencucian uang.
“Modus-modus yang disampaikan itu mengindenfikasikan sebagai bagian dari ‘laundering’ atau menyamarkan harta yang dipakai melalui beberapa transaksi,” kata Yunus di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (12/3).
Yunus memberikan keterangan selaku ahli dari jaksa penuntut umum KPK untuk perkara dengan terdakwa Setya Novanto yang didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun dari total anggaran KTP-E sebesar Rp5,9 triliun.
Dalam sidang-sidang sebelumnya, para saksi mengungkapkan ada uang 3,5 juta dolar AS yang didapatkan Irvanto saat masih menjabat sebagai direktur PT Murakabi Sejahtera yang ikut dalam tender KTP-E.
Cara memperoleh uang itu adalah melalui sistem barter yaitu Irvanto mendatangi “money changer” untuk menukarkan uang dolar AS dari luar negeri menjadi dolar AS yang diterima di dalam negeri. Petugas “money changer” itu lalu menghubungi rekan-rekannya “money changer” di Indonesia maupun luar negeri untuk selanjutnya ditransfer ke masing-masing “money changer” di luar negeri dan di Indonesia tanpa perlu uang itu melintasi batas negara.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid