Transaksi terjadi pada Desember 2011 sampai Februari 2012 itu salah satunya berasal dari rekening PT Biomorf Mauritius di Mauritius.
“Mauritius termasuk ‘high risk country’ dalam rangka pencucian uang, penggunaan ‘money changer’ juga ‘suspicious’ (mencurigakan). Bank-bank asing tidak mau mengirim uang ke rekening ‘money changer’ jadi banyak pemilik ‘money chnager’ membuat rekening atas nama pemiliknya, apalagi ini ada transaksi tunai yang susah dilacak menghindari rezim pencucian uang jadi ada indikasi ingin menutupi sesuatu,” jelas Yunus.
Yunus menambahkan bahkan skema yang digunakan oleh Irvanto itu disebut “mulitalteral setting” dengan adanya kreditior di luar negeri dan ada perusahaan debitur di luar negeri yaitu Biomorf Mauritius yang membayar uang ke dalam negeri yang diterima oleh debitor mengajukan uang keluar negeri dan kreditur yang menerima uang dari Biomorof.
“Utang piutang biasanya hanya dua pihak saja, ini ‘complicated’ sehingga ini sudah direncakanan transaksinya tidak begitu saja menerima sumber dana langsung dari umber dananya dengan modus ‘misuse of legitimate business’ yaitu menyalahgunakan usaha-usaha besar untuk ‘multilateral set off’, transaksi yang tidak melalui ‘crossborder’,” tambah Yunus.
Agar suatu perbuatan menjadi tindak pidana pencucian uang, menurut Yunus juga tidak perlu memenuhi seluruh unsur yaitu menempatkan (placement), layering (memutar-mutar uang sehingga menjauhkan dari dirinya) dan integration (menikmati harta).
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid