“Tidak harus proses ini selesai, bisa saat masih ‘layering’ sudah tertangkap sesuai rumusan pasal 3 UU Pencegahan TPPU, tidak kumulatif karena satu saja sudah memenuhi,” tegas Yunus.

Dalam dakwaan Setnov disebutkan bahwa Setnov menerima uang 7,3 juta dolar AS melalui Made Oka Masagung (rekan Setnov dan juga pemilik OEM Investmen Pte.LTd dan Delta Energy Pte.Lte yang berada di Singapura) seluruhnya 3,8 juta dolar AS melalui rekening OCBC Center branch atas nama OEM Investmen Pte Ltd sejumlah 1,8 juta dolar AS dan melalui rekening Delta Energy Pte Ltd di bank DBS Singapura sejumlah 2 juta dolar AS Setnov juga masih menerima uang dari mantan direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo (keponakannya) tanggal 19 Januari – Februari 2012 seluruhnya berjumlah 3,5 juta dolar AS. Irvanto juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan ditahan sejak 9 Maret 2018.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid