Jakarta, Aktual.com – Mantan Hakim Konstitusi, Harjono, berpendapat bahwa Pasal 80A UU Ormas tentang pencabutan badan hukum ormas sesungguhnya hanyalah merupakan penegasan saja dan tidak diperlukan.

“Pasal ini hanya merupakan penegasan saja tentang adanya akibat hukum tersebut dan semacam pengingat saja kepada pemangku kepentingan akan adanya akibat hukum yang demikian,” ujar Harjono di Gedung MK Jakarta, Selasa (6/2).

Harjono mengatakan hal tersebut ketika memberikan keterangan selaku ahli yang dihadirkan Pemerintah dalam sidang uji materi ketentuan Pasal 80A UU Ormas yang diajukan oleh dua aktivis pekerja, Muhammad Hafidz dan Abda Khair Mufti.

Ia mengatakan pasal a quo sebenarnya tidak diperlukan dan hal tersebut adalah wajar, sebagai akibat hukum kalau sebuah organisasi yang lahir karena mendapatkan status badan hukum.

“Sehingga begitu kehilangan status hukumnya, organisasi tersebut akan bubar,” kata Harjono.

Selain itu Harjono menilai bahwa pasal a quo tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD1945 seperti yang didalilkan oleh para Pemohon.

Sebaliknya, karena Indonesia adalah negara hukum maka diperlukan kepastian hukum bahwa satu badan hukum yang dicabut statusnya menjadi bubar, dan segala perbuatan yang mengatasnamakan badan hukum tersebut menjadi tidak sah lagi, jelas Harjono.

“Hal demikian menyangkut persoalan pertanggungjawaban pelaku,” tambah Harjono.

Pasal a quo, kata Harjono, tidak bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 karena pasal a quo menjelaskan akibat hukum yang wajar dari pencabutan status badan hukum.

Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan, para Pemohon mendalilkan ketentuan Pasal 80A UU Ormas tersebut berkaitan pula dengan pencabutan badan hukum ormas dengan pembubaran tanpa melalui proses pengadilan (process due of law).

Hal ini menurut para Pemohon telah mengesampingkan hukum sebagai asas negara Indonesia dan bertolak belakang dengan asas menjunjung hukum dengan tidak ada kecualinya.

Para Pemohon menyatakan sebagai aktivis pekerja yang selama ini aktif memperjuangkan hak dan kepentingan para pekerja indonesia, baik secara bersama-sama dalam serikat pekerja ataupun secara individu merasa berkepentingan atas pemberlakuan UU Ormas ini.

Para Pemohon juga hendak membentuk Ormas yang mempunyai kepedulian terhadap nasib masyarakat usia produktif yang belum mendapatkan pekerjaan dalam rangka memperjuangkan haknya secara kolektif sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (2) UUD 1945.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: