Jakarta, Aktual.com – Saksi ahli kubu terdakwa penista agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menuding bahwa ada orang yang menggunakan surat Al-Maidah 51 untuk membohongi.
“Al Maidah bagian dari kitab suci Al Quran jadi tidak berbohong. Jelas surat itu digunakan untuk membohongi, ada orang yang membohongi orang lain menggunakan Al Maidah,” ujar saksi ahli linguistik Rahayu Surtiati Hidayat saat memberikan keterangan dalam sidang ke-15 Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/3).
Terlebih, klaim Rahayu, kata ‘dibohongi’ yang digunakan Ahok dipidato di Kepulauan Seribu itu tidak memiliki makna yang sebenarnya.
Menurut dia, kata “dibohongi” yang digunakan Ahok dalam pidatonya di Kepulauan Seribu itu adalah kata pasif.
“Kalau aktifnya itu membohongi. Misalnya, “Ahmad dibohongi” jadi ada subjek yang menerima tindakan tersebut, itu pasif.”
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu