Jakarta, Aktual.com – Ahli agama Islam dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah Yunahar Ilyas mengatakan, terdapat lima persyaratan untuk seseorang bisa menafsirkan Al-Quran.
“Pertama, dia harus bisa menguasai Bahasa Arab,” kata Yunahar dalam sidang kesebelas kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/2).
Hal itu sekaligus mengklarifikasi pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu, yang membawa-bawa surat Al-Maidah 51. Kedua, kata dia, orang itu harus menguasai Ulumul Quran.
“Bagaimana dia (Ahok0 bisa menafsirkan Al-Quran apabila dia tidak menguasai Ulumul Quran termasuk di dalamnya Ulumul Tafsir.”
Selanjutnya yang ketiga, Yunahar menyatakan orang itu harus mengetahui Ulumul Hadits karena Al-Quran akan ditafsirkan oleh hadits.
“Keempat dia harus tahu Ilmu Fiqih karena Al-Quran berbicara tentang hukum, dia juga harus menguasai Sirah Nabawiyah karena Nabi yang membawa Al-Quran kepada umatnya.”
Terakhir, orang itu harus mengetahui tentang budaya Arab karena Al-Quran diturunkan dalam budaya Arab pada waktu itu, ucap Yunahar yang juga pengurus di Majelis Ulama Indonesia itu.
Sementara itu menurut Yunahar, yang memberatkan dalam pidato Ahok di Kepulauan Seribu adalah adanya kata dibohongi pakai Al-Maidah ayat 51.
“Kalau dibohongi pakai Al-Maidah 51 berarti Al-Madiah 51 itu sebagai alat untuk berbohong. Al-Quran itu kitab benar yang memberatkan dari kalimat itu adalah adanya kata-kata dibohongi.”
Sementara, ahli agama Islam dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Miftachul Akhyar juga telah memberikan keterangan dalam sidang lanjutan Ahok.[M Zhacky Kusumo]
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu