Jakarta, Aktual.com — Bersandar kepada kasus dugaan korupsi dalam pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC), Komisi Pemberantasan Korupsi bisa menelisik tindak pidana pencucian uang (TPPU) bekas Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo), RJ Lino.
Demikian disampaikan ahli TPPU dari Universitas Trisaksi Yenti Ganarsih saat diminta berkomentar mengenai dugaan pencucian uang RJ Lino. “Pasti itu ada keuntungan baik karena melawan hukum (Pasal 2) maupun penyalahgunaan kewenangan (Pasal 3 ) sehursnya KPK pakai TPPU,” ujar Yenti saat dihubungi, Senin (28/12).
RJ Lino diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait pengadaan QCC tersebut. Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1) KUHPidana.
Menurut Yenti akan ada manfaat lebih jika lembaga antirasuah menelusuri dugaan TPPU bekas anak buah Menteri Rini Soemarno itu. Bisa saja terdapat keterlibatan pihak lain tentunya jika KPK berhasil menguak pencucian uang RJ Lino.
“Ini tantangan untuk menelusuri kemana saja kerugian negara selama ini, alirannya atau siapa saja yang menikmatinya. Tinggal dilihat oleh KPK adakah yang bersangkutan mendapatkan keuntungan, kalau ada ya harus pakai TPPU,” ujar dia.
Bukan tanpa alasan Yenti membicarakan pencucian uang RJ Lino. Dugaan tersebut juga dapat ditelusuri dengan berpatokan pada laporan harta kekayaan RJ Lino. Nilai kekayaan yang dia miliki pun terlihat fantastis. Puluhan miliar RJ harta kekayaan dia. Angka itu didapat dari laman resmi punya KPK, acch.kpk.go.id.
Terhitung, total harta kekayaan RJ Lino mencapai Rp 32.694.486.808 (Rp 32,6 miliar) dan 84.687 Dollar AS. Harta tersebut yang pernah dilaporkan RJ Lino pada 2012 lalu atau dua tahun setelah proyek tersebut.
Total tersebut terdiri dari harta bergerak dan tak bergerak. Total nilai harta tak bergerak yang terdiri dari sejumlah bidang tanah dan bangunan di berbagai wilayah mencapai Rp 29.247.350.000.
Harta bergerak Lino berupa dua unit mobil Chevrolet Captiva dan satu unit mobil Mitsubishi Grandis totalnya Rp 650.000.000. Sementara harta bergerak lainnya berupa logam mulia, barang-barang seni dan antik serta lainnya mencapai Rp 1.600.000.000. Selain itu, giro dan setara kas yang bernilai Rp 1.197.136.808 dan 84.587 Dollar AS.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu