Terdakwa kasus dugaan penistaan Agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memasuki ruang sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (13/2). Dalam sidang ke-10 kasus penitasan agama tersebut Jaksa Penuntut Umum rencananya menghadirkan 4 saksi ahli. Media Indonesia-Pool/RAMDANI
Terdakwa kasus dugaan penistaan Agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memasuki ruang sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (13/2). Dalam sidang ke-10 kasus penitasan agama tersebut Jaksa Penuntut Umum rencananya menghadirkan 4 saksi ahli. Media Indonesia-Pool/RAMDANI

Jakarta, Aktual.com – saksi ahli dari Majelis Ulama Indonesia Muhammad Amin Suma tidak terima saat terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyinggung surat Al Maidah Ayat 51 di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Amin merasa tersinggung lantaran mantan Bupati Belitung Timur itu menyatakan dibohongi dan dibodohi dengan surat Al Maidah Ayat 51.

“Masalahnya dibohongi pakai Al Maidah Ayat 51 atau dibodohi pakai Al Maidah Ayat 51. Al-Quran tidak akan pernah membohongi siapapun,” katanya di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Beberapa ulama, kata dia melarang penerjemahan Al-Quran karena tafsirannya bisa berbeda-beda artinya. Sehingga tidak sembarang orang dapat menerjemahkan atau menyinggung isi Al-Quran.

“Jangankan terjemahan, tulisan juga macam-macam. Termasuk pemimpin. Itulah kenapa ada sebagian ulama melarang menerjemahkan Al-Quran.”

Saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama. Pernyataannya terkait Surah Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa penuntut umum mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun penjara.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu