Jakarta, Aktual.com – Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia, Mudzakkir, menilai tidak ada alasan lagi bagi jaksa penuntut umum menunda pembacaan tuntutan untuk Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Kata dia, dalam menyusun tuntutannya penuntut umum hanya perlu merangkum kesaksian-kesaksian yang membuktikan unsur-unsur sebagaimana dalam surat dakwaan.
“Penuntut umum pun memiliki pedoman yakni dakwaan. Tinggal membuktikan unsur ini terbukti atau tidak, dengan merangkai keterangan-keterangan yang ada di pengadilan,” ujar Mudzakkir, kepada Aktual.com, Selasa (18/4).
Menurutnya, jangan sampai pembacaan tuntutan itu kembali tertunda seperti yang terjadi pekan lalu. Ia berharap tidak ada lagi penyataan Jaksa Agung, M Prasetyo, yang seolah memerintahkan penuntut umum untuk menunda kembali pembacaan tuntutan Ahok.
“Sebenarnya yang jadi pertanyaan kenapa kemarin itu mundur? Kalau menurut saya selesai sidang kan bisa dibuat. Penundaan itu menurut saya karena Jaksa Agung mengatakan sebaiknya ditunda. Itu kan sama saja perintah,” papar dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby