Lebih jauh ia memaparkan, yang sekarang harus diperhatikan ialah bagaimana jaksa mengkonstruksikan tuntutannya. Sebab dalam proses pembuktian, ‘angin segar’ sudah berpihak ke jaksa.
“Kalau dilihat, jaksa kan lebih pada unsur-unsur pembuktian. Tapi, kalau penasihat hukum lebih kepada background Ahok. Saya kira kalau itu yang terjadi, jaksa harusnya lebih cepat mengkonstruksikan pasal-pasal itu,” pungkasnya.
Seperti diketahui, persidangan Ahok akan kembali digelar pada Kamis (20/4), dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum. Pembacaan tuntutan ini seharusnya dilakukan pekan lalu, Selasa (11/4). Namun gagal dibacakan, lantaran jaksa belum merampungkan tuntutannya.
Ahok selaku Gubernur DKI Jakarta didakwa menodai Islam lewat pernyataannya di Pulau Pramuka, 27 September 2016. Ia dijerat dengan Pasal 156a huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby