Jakarta, Aktual.com — Mahkamah Agung memutuskan keluarga mantan Presiden Soeharto membayar Rp4,4 triliun. Putusan itu dilakukan sebagai perbaikan salah ketik putusan kasasi antara Pemerintah Indonesia dengan Yayasan Supersemar pada 2010 silam.

Ahli pemulihan asset Indonesia, Chuck Suryosumpeno, menilai lantaran kasus ini adalah perdata, maka yang melakukan eksekusi putusan 140 PK/PDT/2015 adalah Pengadilan.

“Dan apabila yang menjadi Termohon dalam kasus ini adalah Bapak H.M. Soeharto maka yang akan mendapat kewajiban untuk menanggung pembayarannya adalah para ahli waris beliau,” ujar dia, melalui pesan elektronik, Kamis (13/8).

Ia menuturkan, di dunia saat ini mengenal dua macam system pemulihan aset atau asset recovery. Yakni, Voluntarily Asset Recovery dan Forcing Asset Recovery.

‘Apabila nanti pihak ahli waris bersedia melakukan voluntarily asset recovery (melaksanakan pemulihan aset secara suka rela atau tanpa paksaan) maka Negara berkewajiban memulihkan nama baik termohon sehingga pendekatannya tidak perlu dengan “pemaksaan” atau forcing,” kata dia mantan Presiden ARIN AP (Asset Recovery Interagency Network for Asia and Pacific Region) 2014 itu.

jaksa yang kini bertugas di Maluku itu menambahkan, hal ini dikarenakan Voluntarily Asset Recovery telah terbukti merupakan jalan keluar termurah dan termudah bagi kedua belah pihak (pihak pemohon dan termohon).

Namun,lanjutnya, bila terpaksa harus dilakukan Forcing Asset Recovery dan ternyata aset atau harta para ahli warisnya di Indonesia tidak mencukupi, maka pihak pengadilan dapat meminta pada NCP (National Contact Person) CARIN (Camden Asset Recovery Interagency Network) untuk Indonesia untuk melakukan penelusuran aset para ahli waris yang berada di luar negeri.

“Tentunya kami akan siap untuk membantu jika diminta pihak pengadilan untuk menelusuri aset para ahli waris tersebut,” pungkas Steering Member of Interpol Global Focal Point on Asset Recovery ini.

Sementara itu, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna mengaku belum menerima putusan MA bernomor 140 PK/PDT/2015 tersebut.

“Kami belum menerima. Jadi belum bisa mengambil sikap,” terang dia.

Selain itu, lanjut dia, jika berkas putusan dari MA sudah masuk, maka kedua belah pihak dari penggugat (negara) dan tergugat (keluarga Soeharto), akan dipanggil pengadilan untuk dimintai kesediaan masing-masing dalam menjalankan amar putusan.

“Apakah tehadap putusan ini pihak yang kalah akan menjalankan putusan dengan sukarela atau gimana, akan diberi waktu selama delapan hari. Nanti akan dibentuk juru sita dari PN Jaksel,” tuturnya

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby