“Dalam surat dakwaan KPK, kasus e-KTP tidak ada dicantumkan laporan PPATK sama sekali, bagaimana bisa nilai kerugian negara Rp2,5 triliun tidak ada dara aliran dana?” tanya dia.

Seperti diketehui, dalam menghitung kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi proyek e-KTP, KPK memakai jasa auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Memang hingga kini belum dijelaskan oleh KPK, indikator apa saja yang dijadikan patokan untuk menghitung kerugian tersebut.

(Laporan: M Zhacky)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka