“Kalau memang seperti itu (BAP diteken) tidak ada daya paksa, baik yang pertama, kedua atau ketiga,” jelas Noor.

Lebih jauh disampaikan Noor, bukan hanya penyidik KPK yang memiliki potensi untuk memaksa atau menekan. Jadi, semua pihak berpotensi mengancam Miryam.

“Jadi tidak terbatas pada penyidik, bisa jadi tekanan psikis sebelumnya,” terang Noor.

Seperti diketahui, Miryam didakwa lantaran ditengarai memberikan keterangan palsu dengan menyebut adanya tekanan yang ia rasakan dari penyidik KPK. Karena alasan tekanan itu eks Srikandi Hanura mencabut seluruh BAP yang ia berikan dalam proses penyidikan kasus e-KTP.

Padahal, BAP Miryam sangat dibutuhkan oleh KPK demi menyempurnakan konstruksi indikasi ‘pengaturan’ proyek e-KTP dalam proses pembahasan anggaran di DPR RI. Dalam BAP-nya, Miryam menyatakan adanya beberapa tahap pembagian uang ke Komisi II DPR agar pengajuan anggaran proyek e-KTP disetujui.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid