Usulan rancangan undang-undang. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Ahli hukum tata negara dari Universitas Padjadjaran Prof Susi Dwi Harijanti berpendapat bahwa peraturan perundang-undangan perlu dievaluasi secara berkala, karena harus mengikuti perkembangan jaman.

“Peraturan perundang-undangan itu kan buatan manusia, tidak akan pernah bisa sempurna, artinya harus ada evaluasi supaya mengikuti perkembangan yang ada,” kata Susi di Jakarta, Kamis (29/11).

Susi menjelaskan di negara-negara maju peraturan perundang-undangan selalu dievaluasi secara berkala oleh komisi khusus di negara tersebut.

“Biasanya perundang-undangan itu dievaluasi lima atau paling lama sepuluh tahun sekali,” kata Susi.

Terkait dengan evaluasi perundangan-undangan di Indonesia, Susi menyayangkan karena selain regulasi yang terlalu banyak, Indonesia termasuk sebagai salah satu negara yang jarang melakukan evaluasi terhadap regulasi khususnya peraturan perundang-undangan.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid