Sebagai contoh Susi mengatakan peraturan perundang-undangan yang mengatur otonomi khusus di Papua belum pernah dievaluasi, meskipun sudah lama diberlakukan.
“Sama halnya dengan undang-undang yang mengatur tentang pemerintahan Aceh, ini juga belum pernah dievaluasi,” ucap Susi.
Padahal evaluasi ini sangat penting untuk melihat kelemahan dan kekurangan suatu peraturan perundang-undangan, sehingga dapat diperbaiki untuk mengikuti perkembangan.
“Harus diperhatikan, apa yang menjadi persoalan di dalam peraturan perundang-undangan itu apakah ada atau tidak, tapi kenyataanya memang peraturan perundang-undangan itu belum pernah dialuasi sejak diberlakukan,” tukas Susi.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid