Sebagai contoh Susi mengatakan peraturan perundang-undangan yang mengatur otonomi khusus di Papua belum pernah dievaluasi, meskipun sudah lama diberlakukan.

“Sama halnya dengan undang-undang yang mengatur tentang pemerintahan Aceh, ini juga belum pernah dievaluasi,” ucap Susi.

Padahal evaluasi ini sangat penting untuk melihat kelemahan dan kekurangan suatu peraturan perundang-undangan, sehingga dapat diperbaiki untuk mengikuti perkembangan.

“Harus diperhatikan, apa yang menjadi persoalan di dalam peraturan perundang-undangan itu apakah ada atau tidak, tapi kenyataanya memang peraturan perundang-undangan itu belum pernah dialuasi sejak diberlakukan,” tukas Susi.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid