Sekadar mengingatkan, kasus penodaan agama seperti saat ini tak hanya menimpa Ahok. Beberapa tahun silam seniman Arswendo Atmowiloto juga terbelit kasus yang sama. Ketika itu, Arswendo diputus bersalah selama lima tahun penjara lantaran mensurvei popularitas antara Presiden Soeharto dengan Nabi Muhammad SAW.
Ahok selaku Gubernur DKI Jakarta didakwa telah melakukan penodaan terhadap agama Islam melalui pernyataannya di Pulau Pramuka pada 27 September 2016 silam. Calon Gubernur DKI usungan PDI-P ini dijerat dengan Pasal 156a huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby