“Yang sudah menjadi produk dari Permenhub dan sudah bagus, harus kita dukung dan laksanakan. Hanya persoalannya, soal daya jangkaunya,” terang dia.
“Apakah Permenhub punya daya jangkau untuk persoalan-persoalan yang sekarang ini dimasalahkan kawan-kawan yang bergerak di bidang taksi online ini?.”
“Kalau tidak menjangkau, mau tidak mau harus kita angkat. Tergantung muatannya. materi muatan yang akan pemerintah tuangkan dalam peraturan itu seperti apa,” papar dia.
Permenhub 108 sendiri menuai polemik karena mendapat penolakan dari para pengemudi taksi online. Sebab sejumlah aturan dalam Permenhub dianggap mengekang hak kemandirian pengemudi transportasi berbasis layanan online.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara