Habib Rizieq Shihab menjadi saksi dalam sidang terdakwa kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama saat menjalani sidang yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua orang saksi ahli yaitu Habib Rizieq Shihab dan Ahli Hukum Pidana Abdul Chair Ramadhan untuk memberikan keterangan terkait dugaan kasus penistaan agama. Republika-Pool/Raisan Al Farisi
Sidang ke-12 Ahok Habib Rizieq Shihab menjadi saksi dalam sidang terdakwa kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama saat menjalani sidang yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua orang saksi ahli yaitu Habib Rizieq Shihab dan Ahli Hukum Pidana Abdul Chair Ramadhan untuk memberikan keterangan terkait dugaan kasus penistaan agama. Republika-Pool/Raisan Al Farisi

Jakarta, Aktulal.com – Ada aturan yang harus dipatuhi dan dipertimbangkan oleh pihak Polda Metro Jaya bilamana ingin menjemput Habib Rizieq Shihab dengan jasa Interpol.

Kata Guru Besar ilmu hukum dari Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita, penjemputan itu dapat dilakukan jika Imam Besar FPI sudah berstatus tersangka.

“Untuk membawa kembali Rizieq Shihab via interpol harus dalam status tersangka,” kata Romli melalui akun twitter resminya @rajasundawiwaha yang dipantau Aktual.com, Selasa (16/5).

Romli meminta kepada Rizieq untuk segera pulang ke Tanah Air. Hal tersebut tentunya untuk menjaga kredibilitas sebagai warga negara Indonesia yang taat dengan hukum.

“Lebih baik Habib R kembali sendiri tanpa harus pakai interpol segala, malu-maluin. ‘Be brave’.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu