Jakarta, Aktual.com – Dalam persidangan lanjutan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, tim pengacara Ahok membacakan Berita Acara Pemeriksaan ahli hukum pidana Noor Aziz Said.
Pengacara Ahok mengutip pendapat Azis yang menyatakan bahwa pendapat dan sikap keagamaan Majelis Ulama Indonesia tidak dapat dijadikan dasar hukum, untuk menentukan apakah seseorang telah menodai sebuah agama.
“Pendapat dan sikap keagamaan tidak dapat dijadikan dasar pertimbangan untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana Pasal156 dan 156a KUHP,” kata kutipan BAP Azis, yang dibacakan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (29/3).
Alasan Azis, karena pendapat dan sikap keagamaan MUI bukan sumber hukum nasional. Sumber hukum yang ia maksud yakni, traktat, yurisprudensi, kebiasaan, dan doktrin-doktrin hukum pidana nasional.
“Pendapat dan sikap keagamaan MUI bukan sumber hukum nasional. Maka tidak mempunyai kekuatan hukum.”
Meski begitu, pendapat Aziz ini justru bertolak belakang dengan sikap Bareskrim Polri. Diketahui, saat kasus penodaan agama yang melilit Ahok masih di tahap penyidikan, penyidik Bareskrim sempat meminta pendapat MUI. [M Zhacky Kusumo]
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu