Ahli Hukum Perdata, Dr Subani; Ahli Hukum Keuangan Publik, Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang; Ahli Hukum Pidana, Dr. Chudry Sitompul saat menjadi saksi ahli dalam persidangan gugatan praperadilan yang diajukan pemohon, Karen Agustiawan melawan termon KPK, pada Jumat (27/10/2023) di PN Jakarta Selatan
Ahli Hukum Perdata, Dr Subani; Ahli Hukum Keuangan Publik, Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang; Ahli Hukum Pidana, Dr. Chudry Sitompul saat menjadi saksi ahli dalam persidangan gugatan praperadilan yang diajukan pemohon, Karen Agustiawan melawan termon KPK, pada Jumat (27/10/2023) di PN Jakarta Selatan

Jakarta, Aktual.com – Ahli Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Chudry Sitompul, SH. MH menjelaskan bahwa dalam menetapkan status tersangka, Aparat Penegak Hukum (APH) harus memperhatikan unsur Hak Asasi Manusia (HAM).

“Karena (aturan) HAM ini statusnya lebih tinggi daripada (aturan) penetapan tersangka itu sendiri,” ujar Chudry saat menjadi saksi ahli dari pihak pemohon Karen Agustiawan dalam sidang gugatan praperadilan melawan KPK terkait status penetapan tersangkanya, pada Jumat (27/10/2023) di PN Jakarta Selatan.

Chudry menambahkan berkenaan dengan HAM telah diatur dalam konstitusi negara kita yakni UUD 1945, sedangkan penetapan tersangka diatur dalam KUHAP.

“Sehingga dalam menetapkan seorang sebagai tersangka APH harus menggunakan minimal 2 alat bukti yang memiliki kualitas. Tidak hanya mengejar untuk sekedar memenuhi kuantitas,” tambah Chudry.

Begitupun kata Chudry, terkait jumlah besaran kerugian keuangan negara dalam pentersangkaan Karen Agustiawan oleh KPK. Adanya kerugian keuangan negara haruslah jelas dan pasti.

“Jika bukti yang digunakan KPK ini penghitungannya tidak jelas dan pasti, maka penetapan status tersangka (Karen Agustiawan) itu bisa mengakibatkan pelanggaran HAM terhadap seseorang,” ungkapnya.

Mengapa demikian? Karena kata Chudry tidak enak bagi seseorang menyandang status tersangka. “Tidak hanya dirinya, tetapi seluruh anggota keluarganya juga akan merasakan dampak sosial.”

Oleh karenanya jelas Chudry, supaya penegakan hukum di negara kita semakin membaik, maka standar kualitas dalam mengumpulkan alat bukti juga harus dijaga.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan