Jakarta, Aktual.com – Ahli agama Islam Miftachul Akhyar menjadi saksi pertama yang dihadirkan dalam persidangan kasus penodaan agama, dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Selasa (21/2).
Ahli agama dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ini dicecar pertanyaan seputar surat Al Maidah ayat 51, yang disinggung oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok selaku terdakwa di Kepulauan Seribu. Kata dia, Al Qur’an secara tegas melarang untuk memilik pemimpin non muslim.
“Mereka yang melakukan itu ada di jalan yang sesat dan terancam. Ini sesuai dengan berbagai beberapa ayat Ali Imran, An Nisa dan sebagainya yang paralel atau semakna dengan Al Maidah 51,” ujar Miftahul di Hall D Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/2).
Menurut Miftachul, pemimpin yang dimaksud dalam surat Al Maidah ayat 51 termasuk pemimpin di dunia. “Jadi maksud pemimpin ya yang memimpin agama dan dunia.”
Diketahui, Miftachul merupakan salah satu ahli agama yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam sidang Ahok hari ini. Selain dia, jaksa juga memanggil ahli agama Islam dari Majelis Ulama Indonesia Yunahar Ilyas. [M Zhacky Kusumo]
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu