Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan ahli psikologi, Ratih Ibrahim dalam sidang lanjutan praperadilan Miryam S Haryani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
KPK mendatangkan ahli psikologi untuk mengiformasikan hasil observasi yang dilakukan Ratih, setelah melihat video rekaman pemeriksaan penyidik KPK kepada tersangka Miryam S Haryani.
Dalam keterangannya, Ratih menjelaskan, tak melihat ada tekanan dalam diri Miryam. Pasalnya, ia terlihat tenang dan menikmati jalannya pemeriksaan dalam perkara e-KTP.
“Interpretasi kami pada Miryam pada saat proses penyidikan adalah yang bersangkutan tampak rileks dan tenang,” ujar saksi di Ruang Sidang PN Jakarta Selatan, Kamis (18/5).
Selain itu, lanjut Ratih, sesekali ia tampak mendominasi jalannya pemeriksaan. Menurutnya, Miryam dengan lugas dan tegas menjelaskan kepada penyidik perihal kasus korupsi e-KTP.
“Dalam berbicara dia aktif, berbicara ekspresif dengan suara lantang dan tidak tampak indikasi takut atau terancam,” terang dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby