Ratih menambahkan, tak ada satu tutur kata pun penyidik yang terdengar mengintimidasi mantan anggota Komisi II DPR RI itu dalam melakukan pemeriksaan.
Bahkan, penyidik melakukan inisiatif dengan melakukan tindakan sedikit humoris untuk mencairkan suasana.
“Kami menilai penyidik menyampaikan sikap ramah, cair, bercanda dengan saksi.”
“Jadi, kesimpulan kami tidak ada perilaku intimidasi penyidik pada Miryam,” tandasnya.
Seperti diketahui, Miryam S. Haryani mengaku mendapat ancaman dari penyidik KPK selama pemeriksaan terkait kasus e-KTP.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby