Jakarta, Aktual.com — Sidang praperadilan yang diajukan Kepala Badan Badan Penyehatan Perbankan Nasional terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi berlangsung di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Jum’at (28/7).
Dalam sidang ini, tim kuasa hukum Kepala BPPN menghadirkan saksi ahli hukum administrasi negara, yakni Prof I Gede Panca Astawa. Dalam pemaparannya, dia mengatakan audit BPK harus dijadikan acuan bagi lembaga hukum dalam melakukan penyelidikan tindak pidana korupsi.
“BPK adalah satu-satunya lembaga yang sah, untuk menghitung kerugian negara,” kata Astawa ketika menjawab pertanyaan dari KPK, yang menanyakan apabila ada audit sudah berjalan, namun kemudian ada lembaga lain menemukan kerugian negara apakah boleh dilakukan penyelidikan.
“Lembaga lain, kalau bukan BPK dan BPKP tidak memiliki kedudukan hukum dalam menentukan kerugian Negara,” kata Astawa.
Apalagi kalau perhitungan kerugian hanya dengan secarik kertas yang merupakan notulen rapat. Hal itu, kata dia, tidak bisa dijadikan sebagai barang bukti dan apalagi itu hanya ditanda tangani oleh satu pihak. Hasil audit yang dilakukan oleh BPK, kata dia juga membawa konsekuensi dan wajib hukumnya rekomendasi tersebut diikuti oleh lembaga penegak hukum termasuk KPK.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu