Dalam melaksanakan audit, BPK juga memiliki kewajiban ketika dalam melakukan audit ditemukan dugaan penyimpangan, maka BPK harus memberikan konfirmasi kepada lembaga yang diperiksa. Jika BPK tidak melakukan konfirmasi, lanjut dia, maka hasil auditnya batal demi hukum. “Lembaga yang diaudit oleh BPK, bisa melapor kepada komite etik, jika dalam menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan prosedur.”
Seperti diketahui dalam hasil audit BPK yang diterbitkan pada tanggal 30 November 2006, proses pemberian SKL kepada obligor Sjamsul Nursalim dianggap clear dan tidak bermasalah. BPK menyebutkan bahwa SKL itu layak diberikan kepada pemegang saham BDNI, karena pemegang saham dalam hal ini Sjamsul Nursalim telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang disepakati dalam perjanjian MSAA serta perubahan perubahannya dan sudah sesuai dengan kebijakan Pemerintah dalam hal ini instruksi Presiden Nomor 8 tahun 2002.
Audit BPK sendiri diadakan dalam rangka pemeriksaan atas laporan pelaksanaan tugas BPPN. Pemeriksaan atas PKPS yang bertujuan untuk menilai kepatuhan pada peraturan, kebijakan pemerintah serta perjanjian yang telah disepakati, kewajaran jumlah kewajiban pemegang saham yang telah ditetapkan, efektvitas pengalihan dan pengelolaan asset eks pemegang saham pengendali dan penyelesaian akhir PKPS. Audit itu satu persatu atas 10 obligor yang masuk program penyehatan BPPN.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu