Jakarta, Aktual.com – Ahli hukum pidana Romli Atmasasmita sudah mempelajari surat dakwaan dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Irman dan Sugiharto. Ada beberapa hal yang timbul dari analisa tersebut, khususnya soal bukti-bukti soal adanya pengaturan dalam pembahasan dan pengadaan proyek e-KTP.
Kata Romli, soal adanya aliran dana dalam proses pembahasan dan pengadaan Komisi Pemberantasan Korupsi tak menggunakan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
“Saya sudah pelajari surat dakwaa KPK perkara e-KTP. Memang KPK andalkan saksi-saksi dan bukti elektronik (sms/wa), tanpa bukti aliran dana atau laporan PPATK,” kata Romli mellaui akun twitternya @rajasundawiwaha dikutip, Minggu (26/3).
Twit Romli ini lantas mengundah komentar dari para pengguna twitter lainnya, salah satunya dari akun bernama @guscholis.
“Pantesan pada wani counter. Secara PPATK clear ya,” kata akun @guscholis menanggpi twit Romli.
KPK sendiri memang tidak menjelaskan secara detil apakah laporan PPATK jadi salah satu senjata mereka dalam menguak kasus e-KTP.
Namun, pihak KPK dalam beberapa kesempatan mengklaim memiliki bukti kuat akan adanya aliran dana soal suksesi pembahasan proyek e-KTP ke sejumlah anggota DPR dan pejabat Kementerian Dalam Negeri. [M Zhacky Kusumo]
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu