Pengujian UU MD3 di MK mencapai 10 perkara yang seluruhnya mempermasalahkan aturan “pemanggilan paksa” oleh DPR RI dengan menggunakan bantuan lembaga kepolisian.
Para pemohon menilai bahwa DPR bukanlah lembaga yudikatif yang mempunyai wewenang untuk memanggil, memeriksa, bahkan melakukan penyanderaan dengan bantuan kepolisian.
Selain itu, pemohon menganggap tidak ada kejelasan untuk perkara apa warga negara dapat dipanggil paksa dan dilakukan penyanderaan.
Menurut pemohon, segala tindakan yang dikategorikan “upaya paksa” harus diatur tata cara dan hukum acaranya melalui undang-undang. Pada UU MD3, pemohon tidak menemukan tata cara dan hukum acara untuk upaya paksa tersebut.
Diberlakukannya pasal-pasal ini, menurut para pemohon berpotensi mengancam kebebasan berekspresi dan bertentangan dengan prinsip kesetaraan di muka hukum yang dijamin di dalam UUD.
Pasal-pasal yang diujikan juga dinilai para pemohon telah merugikan kepentingan hukum dan upaya dari pemohon untuk melakukan pemantauan serta penyampaian aspirasi guna mewujudkan terlaksananya sistem demokratisasi dalam tatanan kehidupan bernegara.
Ant
(Wisnu)