Jakarta, Aktual.co — Ahli hukum pidana Eva Achjani Zulfa yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang praperadilan Hadi Poernomo menjelaskan, Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) bersifat lex specialis terhadap UU Tipikor.
“Ketika satu peristiwa ditengarai mengandung tindak pidana korupsi, misalnya di sektor perpajakan, maka dalam konteks ini harus dikembalikan kepada UU yang sifatnya lebih lex specialis yaitu UU Perpajakan,” kata dia saat memberi kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/5).
Diutamakannya ketentuan UU KUP dari pada UU Tipikor, menurut dia, karena dalam Pasal 36 Ayat 1 sampai 5 UU KUP sendiri telah mengatur secara spesifik tentang sanksi administratif maupun sanksi pidana bagi pelanggaran di sektor perpajakan.
“Kalau dicermati dalam UU Perpajakan itu diatur dua hal yaitu ketentuan terhadap pegawai pajak dan wajib pajak.” Baca juga: Sidang Hadi Poernomo Diwarnai Perdebatan Ahli dan KPK
Oleh karena penerapan asas lex specialis itu, maka karakteristik dan kekhususan setiap tindak pidana termasuk tindak pidana di sektor perpajakan, harus diperhatikan. “UU Perpajakan harus menjadi rujukan utama dalam perkara tindak pidana di sektor perpajakan, meskipun itu tindak pidana korupsi,” ujar dosen ilmu hukum pidana Universitas Indonesia itu.
Sebelumnya, Hadi Poernomo dalam permohonan praperadilannya menyatakan bahwa keberatan pajak merupakan keputusan administratif, dan belum final sehingga merupakan kebijakan yang tidak dapat dipidanakan karena kewenangannya melekat pada Direktur Jenderal Pajak sesuai ketentuan UU Nomor 9 Tahun 1994 tentang KUP. Baca juga: Lawan KPK, Hadi Poernomo Hanya Serahkan Beberapa Lembar Bukti
Sehingga menurut dia, dugaan korupsi terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan wajib pajak PT BCA Tbk, yang disangkakan padanya tidak bisa dipidanakan dengan menggunakan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor dan bukan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa perkara tersebut.
Sementara itu menurut KPK, yang diperiksa dalam kasus Hadi bukanlah tentang sengketa pajak yang sudah diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1994 tentang KUP, melainkan tentang penyalahgunaan wewenang atau delik jabatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Dengan demikian dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pemohon dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Pajak dapat dijerat dengan UU Tipikor, dan oleh karenanya KPK berwenang menangani perkara tersebut sesuai dengan Pasal 11 UU KPK,” kata anggota Biro Hukum KPK Yudi Kristiana di PN Jakarta Selatan, Senin (18/5).
Dalam permohonan praperadilannya, Hadi Poernomo meminta agar hakim memutuskan tidak sah penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK, berikut tindakan penyidikan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah itu.
Mantan Dirjen Pajak periode 2001-2006 itu ditetapkan sebagai tersangka pada 21 April 2014 dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Badan PT BCA, Tbk tahun pajak 1999.
Atas penerimaan keberatan itu keuangan negara dirugikan senilai Rp375 miliar bahkan potensi kerugian negara dapat mencapai Rp1 triliun sehingga sudah dapat dikategorikan memenuhi unsur pidana yang disangkakan.
KPK menyangkakan Hadi Poernomo berdasarkan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu













