Jakarta, Aktual.com — Pakar hukum acara perdata, M Yahya Harahap menegaskan bahwa dalam setiap penggeledahan para penyidik diharuskan lebih dulu menunjukan identitasnya. Penunjukan data pengenal itu sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Acara Perdata (KUHAP).

Demikian disampaikan Yahya saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan PT Victoria Securities Indonesia (VSI), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (23/9).

Penjelasan itu disampaikan Yahya, saat penasihat hukum VSI, Peter Kurniawan meminta penjelasan terkait prosedur penggeledahan yang dilakukan suatu lembaga penegak hukum.

“Menurut saya identitas bukan dari pakaian. Identitas adalah suatu identitas yang dikeluarkan oleh instansi yang bersangkutan, untuk membuktikan apakah seseorang itu sah menjabat suatu jabatan di instansi tersebut,” papar Yahya.

Setelah memperlihatkan identitas, sambung Yahya, para penggeledah harus menunjukan surat tugas. Dalam KUHAP, yang berhak melakukan penggeledahan yakni penyidik. Jika bukan penyidik yang menggeledah, maka yang bersangkutan harus menunjukan surat tugas untuk melakukan penggeledahan.

“Penyidiki harus terlebih dahulu memperlihatkan identitas dan surat tugas. Apabila yang melakukan penggeledahan itu bukan penyidik, maka disitu diperuntukan surat tugas. Kalau penyidik, tidak harus diperlihatkan surat tugas, karena sudah ada indetitas,” jelas Yahya.

Seperti diketahui, belum lama ini tim Kejaksaan Agung memang menggeledah kantor VSI yang terletak di Panin Bank Tower, Senayan City, Jakarta. Pihak VSI mengatakan, bahwa penggeledahan tersebut pihak Kejagung tidak bisa menunjukan identitas maupun surat tugas untuk menggeledah.

Lantaran hal itu, VSI pun memutuskan untuk mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Dalam permohonannya, VSI VSI menganggap penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung tidak berdasar hukum dan bertentangan dengan peraturan.

“Kami gugat kesalahan Kejagung. Ini upaya hukum yang kami lakukan karena atas dasar salah geledah itu, kami mengalami kerugian materi dan imaterail,” ujar Primaditya Wirasandi, kuasa hukum VSI, di PN Jaksel beberapa waktu lalu.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby