Jakarta, Aktual.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali mengelar sidang mantan Presdir PT Geo Dipa Energi Samsudin Warsa. Majlis hakim mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak Geo Dipa Madjedi Hasan, Fellow Charter BANI Arbiitrators Jakarta.
“Keterangan Ahli ini saya sampaikan untuk memenuhi permintaan PT Geo Dipa Energi (Persero) dan Penasehat Hukum Makarim & Taira S. Adapun permasalahan yang dimohonkan pendapat kepada saya terkait dengan masalah perizinan dalam kegiatan usaha pengelolaan Panas Bumi di Indonesia,” kata Madjedi di persidangan PN Jakarta Selatan, Rabu (10/5).
Madjedi menjelaskan keterangan ahli ini dibuat berdasarkan pengetahuan dirinya dalam bidang teknis, bisnis dan hukum yang didukung oleh pengalaman kerja lebih dari 50 (lima puluh) tahun dalam kegiatan pengusahaan sumber daya alam di Indonesia dan luar negeri, khususnya minyak dan gas bumi dan Panas Bumi, sebagaimana terlihat dalam biodata terlampir.
Menurutnya kegiatan pengusahaan panas bumi di Indonesia saat ini dilakukan berdasar tiga peraturan perundang-undangan berikut:
1) UU No 44/Prp/1960 tentang Minyak dan Keppres No 16/1974, No. 22/1981 dan 45/1991, Kepmen ESDM No. 667/2002, yang memberi tugas kepada Pertamina untuk melakukan kegiatan usaha Panas Bumi, antara lain di Dieng dan Patuha.
2) UU No. 27/2003 tentang Panas Bumi dan PP No. 57/2009. 3) UU No. 21/2014 Tentang Panas Bumi yang menggantikan UU No. 27/2003.
Kegiatan Pengusahaan Panas Bumi di Patuha dan Dieng tertunda akibat adanya krisis moneter pada tahun 1997. Krisi tersebut telah memaksa Pemerintah atas saran International Monetary Fund (IMF) menunda untuk waktu yang tidak ditentukan dan membatalkan sejumlah proyek Panas Bumi, antara lain proyek panas bumi di Patuha dan Dieng.
Penundaan dan pembatalan ini mengakibatkan Pertamina dan PLN digugat oleh dua pengembang yaitu Karaha Bodas Company dan Himpurna California Energy Company, yang terakhir bersama dengan Patuha Power Limited mengoperasikan Patuha dan Dieng, di ICC International Court of Arbitration, yang merupakan forum penyelesaian sengketa yang disepakati dalam JOC dan ESC.
Dalam putusannya, Majelis Arbitrase mengabulkan gugatan kedua pengembang (Himpurna California Energy Company dan Patuha Power Limited) dan menghukum PLN untuk membayar ganti rugi.
Dalam perkara Patuha dan Dieng, berdasarkan Putusan Majelis Arbitrase, pengembang kemudian mengajukan pembayaran klaim kepada Overseas Private Insurance Corporation (OPIC), dimana OPIC kemudian mengajukan klaim kepada Pemerintah Republik Indonesia.
OPIC adalah institusi keuangan dari Pemerintah Amerika Serikat, yang salah satu kegiatannya menyediakan asuransi terkait dengan political risk bagi investor dari Amerika Serikat yang menanamkan modal di luar negaranya.
Dengan pembayaran klaim tersebut, maka Pemerintah memerintahkan kepada PLN dan Pertamina untuk membentuk patungan (joint venture) Pertamina dan PLN, yaitu PT Geo Dipa Energi (Energi) untuk mengambil alih kegiatan pengusahaan Panas Bumi di WKP Pertamina di Patuha dan Dieng.
Patungan itu berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S.436/MK.02/2001 tertanggal 4 September 2001 dan Surat Menteri Energi and Sumber Daya Mineral Nomor 3900/40/M/2001 tertanggal 5 November 2001.
Dalam hal ini, PT Geo Dipa Energi ditunjuk oleh Pemerintah untuk menggantikan pengembang Panas Bumi yang terdahulu (Himpurna California Energy Company dan Patuha Power Limited).
“Dengan demikian, PT Geo Dipa Energi tidak perlu memiliki izin usaha panas bumi (sebagaimana disyaratkan dalam UU No. 27/2003) untuk mengoperasikan wilayah kerja panas bumi Patuha dan Dieng, karena wilayah kerja tersebut merupakan wilayah kerja Pertamina yang diberikan oleh Pemerintah berdasar Keppres No. 16/1974.” [Fadlan Syiam Butho]
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu