Jakarta, Aktual.Com- Sidang lanjutan praperadilan perkara Buni Yani dengan agenda menyaksikan pembuktian dari pihak pemohon kembali digelar di di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/12/2016). Pihak Buni menghadirkan sejumlah saksi dan ahli untuk mematahkan tudingan polisi.

Salah satu ahli pemohon yaitu Pakar Hukum Pidana Alfitra mengatakan, postingan mantan wartawan itu yang berisi caption dan video tentang dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok disebut tidak memenuhi unsur pidana.

“Maka, menurut pendapat saya itu tidak terpenuhi unsur. Maka setiap orang boleh kok untuk melakukan suatu edit sejauh itu untuk penekanan kalimat di dalam kalimat-kalimat itu sah-sah saja. Tidak ada unsur tindak pidana,” kata Alfitra di sela sidang praperadilan di PN Jaksel.

Akademisi UIN Jakarta ini juga menegaskan, bahwa postingan Buni di akun media sosial pribadinya itu tidak mengandung unsur tindak pidana.

“Tidak ada unsur tindak pidana. Maka mens rea (sikap bathin pelaku saat melakukan) nya tidak ada kok. perbuatan kan ada subjektif,” tandasnya.

Diketahui, Buni Yani dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

Pewarta : Fadlan Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs