Jakarta, Aktual.com – Presiden Joko Widodo diminta tidak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain UU KPK masih dalam perdebatan berdasarkan aspek pro dan kontranya, Perppu belum urgen untuk dikeluarkan.
Ahli Hukum Bambang Saputra menyadari ada pihak yang menginginkan Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Perppu. Namun, Bambang mengingatkan Jokowi bahwa di balik itu masih ada yang setuju UU KPK yang baru relevan terhadap pemberantasan korupsi.
“Presiden jangan terburu-buru mengambil keputusan sebelum mendengar pihak yang pro-UU KPK itu disahkan,” kata Bambang saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (28/9).
Bambang melanjutkan, UU KPK atau Perppu sebenarnya tidak signifikan dalam pemberantasan korupsi. Sebab, ada persoalan mendasar yang harus diangkat yaitu reformasi birokrasi.
“Ini adalah persoalan sistem birokrasi yang harus dibenahi, bukan persoalan menangkap siapa yang korupsi,” jelasnya.
Artikel ini ditulis oleh: