Selama ini, Bambang melihat sistem birokrasi masih banyak celah sehingga setiap orang rentan berlaku koruptif. Karena itu, perlu aturan yang tepat untuk mengintervensi sistem birokrasi yang kotor itu. Sedangkan Perppu tidak akan menyentuh masalah.
“Andai Perppu itu dalam waktu dekat dibuat presiden, maka keberadaannya tidak akan mengurangi praktik korupsi di negeri ini,” jelas dia.
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Chairul Huda keberatan jika Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu. Sebab, Perppu itu sifatnya hanya sementara dan tidak akan bisa menghilangkan UU KPK yang baru.
“Presiden tidak dapat membatalkan Undang-undang sekalipun dengan Perppu,” ujar Chairul.
Artikel ini ditulis oleh: