Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kedua kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/12). Sidang lanjutan tersebut beragenda mendengarkan keterangan empat orang saksi yaitu Wakil Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU) yang juga sebagai Ahli agama Islam KH Miftahul Akhyar, ahli agama Yunahar Ilyas, ahli hukum pidana Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdul Chair dan ahli pidana Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Mudzakkir. ANTARA FOTO/Pool/M Agung Rajasa/pd/17 *** Local Caption ***

Jakarta, Aktual.com – Ahli agama Islam dari Majelis Ulama Indonesia Yunahar Ilyas mengatakan, yang memiliki otoritas untuk menyampaikan penafsiran dari Surat Al-Maidah ayat 51 adalah para ulama.

Bukan sebaliknya, kata dia, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok selaku gubernur yang memiliki otoritas tersebut.

“Dalam menafsirkan, orang-orang harus punya ilmu-ilmu yang disyarakatkan untuk bisa memahami Al-Quran dan itu adalah para ulama karena mereka termasuk dalam orang yang meneruskan misi Nabi,” kata Yunahar dalam di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/2).

Menurut Yunahar, yang memberatkan dalam pidato Ahok di Kepulauan Seribu adalah adanya kata dibohongi pakai Al-Maidah ayat 51.

“Kalau dibohongi pakai Al-Maidah 51 berarti Al-Madiah 51 itu sebagai alat untuk berbohong. Al-Quran itu kitab benar yang memberatkan dari kalimat itu adalah adanya kata-kata dibohongi,” kata Yunahar. [M Zhacky Kusumo]

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu