Jakarta, Aktual.com – Ahli agama Islam dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Muhammad Amin Suma, menegaskan bahwa tak ada larangan untuk memilih seorang gubernur atas faktor Agama.
“Dalam undang-undang tidak ada larangan untuk memilih pemimpin sesuai agamanya kan? Jadi dimungkinkan bagi warga pilih yang nonmuslim tetapi kita kita juga punya hak pilih pemimpin muslim,” ujar Amin, yang dihadirkan dalam lanjutan sidang Ahok, di Auditorium Kementrian pertanian, Jakarta, Senin (13/2).
Terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, sesaat setelah terima jabatan Gubernur DKI Jakarta, kembali membuat kontroversi dengan mengatakan bahwa memilih memilih Gubernur berdasarkan agama termasuk pelanggaran konstitusi. (Baca: Hah..Ahok Sebut Pilih Gubernur Berdasar Agama Itu Langgar Konstitusi).
“Warga yang muslim juga memiliki hak memilih ketuanya untuk memilih pemimpin yang seagama dengan mereka karena sudah sangat jelas dalam Surat Al-Maidah ayat 51 dilarang memilih pemimpin nonmuslim bagi orang yang beriman,” kata Amin menegaskan.
Amin sendiri merupakan satu dari empat ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain Amin, JPU menghadirkan ahli Bahasa Indonesia Mahyuni dan dua ahli hukum pidana masing-masing Mudzakkir dan Abdul Chair Ramadhan.
Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby