Jakarta, Aktual.com – Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai bahwa angka dalam ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu tidak sejalan dengan UUD 1945.
“Angka ambang batas pencalonan yang dicantumkan di Pasal 222 itu, yaitu sebesar 20 persen dan 25 persen, itu sama sekali tidak ada di dalam pasal Undang-Undang Dasar Tahun 1945,” ujar Feri ketika memberikan keterangan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (24/10).
Feri memberikan keterangan selaku ahli yang dihadirkan oleh Pemohon dalam sidang pengujian materiil ketentuan Pasal 222 UU Pemilu.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka