Jakarta, Aktual.com – Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan bahwa ketentuan perundang-undangan tentang Pilkada yang mewajibkan petahana untuk cuti sudah tepat.
“Yang sering terjadi dengan UU yang lama, petahana menggunakan jabatannya sebagai kepala daerah untuk menghadiri berbagai seremoni setiap hari sehingga selalu muncul di media massa. Di sisi lain, penantang petahana terikat jadwal kampanye untuk tampil di media,” kata Habiburakhman, di Jakarta, Senin (8/8).
“Kondisi ini sangat tidak adil karena petahana akan sangat unggul popularitas,” tambah dia.
Bahkan, sambungnya, bila ketentuan wajib cuti tidak ada seperti dalam UU Pilkada lama, bahayanya adalah sulitnya mengontrol petahana yang menggunakan pengaruh jabatannya untuk ‘mengkondisikan’ kemenangan.
“Petahana bisa saja memobilisasi birokrasi dan bahkan hingga pada penyimpangan anggaran,” papar dia.
Oleh karena itu, Habiburakhman mengajukan permohonan kepada MK sebagai pihak terkait atas permohonan uji meteriil yang diajukan Ahok.
“Agar Pilkada yang diikuti petahana bisa berjalan secara adil tanpa adanya penyalahgunaan kekuasaan dan pengaruh jabatan,” tandasnya.
Diketahui, Ahok mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait UU Pilkada yang mengharuskan calon petahana cuti selama masa pelaksanaan pilkada.
Laporan: Novrizal
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang