Jakarta, Aktual.com – Kepala Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra, Habiburokhman mengatakan bahwa pengajuan uji meteriil yang dilakukan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok terhadap UU Pilkada ke Mahkamah Kontitusi (MK), menujukan adanya sikap tidak fair di Pilkada DKI 2017 nanti.

“Pengajuan uji materiil Pasal 170 ayat (3) UU Pilkada oleh Basuki Tjahja Purnama alias Ahok menimbulkan kecurigaan bahwa Ahok sebagai petahana tidak siap bertarung secara fair dengan para penantang,” kata Habiburokhman saat dihubungi, di Jakarta, Senin (8/8).

Menurut dia, pasal yang ingin dijudicial review Ahok, merupakan pasal yang membuat kedudukan para calon dalam berlaga di Pilkada nanti.

Inti Pasal 170 ayat (3) tersebut, sebut nya, adalah keharusan cuti dan larangan memanfaatkan fasilitas negara bagi petahana selama masa kampanye.

“Ketentuan tersebut merupakan perbaikan dari UU sebelumnya dimana petahana hanya diharuskan cuti pada saat secara fisik mengikuti kampanye. Faktanya UU yang lama sangat lemah dalam meindak petahana yang nakal,” sebutnya.

“Banyak petahana yang mempraktekkan cuti on off, yaitu cuti hanya pada hari ia ikut kampanye rapat terbuka lalu kembali aktif sebagai kepala daerah aktif keesokan harinya,” pungkas dia. (Novrizal Sikumbang)

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid